((((((((((((((((((((((((((  Just Click, Listen & Enjoy   ))))))))))))))))))))))))))

Wednesday, May 23, 2007

Pengguna Alokasi Frekuensi Radio Lokal

Ditujukan kepada para pengguna alokasi frekuensi radio lokal di wilayah hukum Provinsi Jawa barat.
Bersama ini disampaikan bahwa ahir-ahir ini sering terjadi penertiban oleh UPT Pusat di daerah terhadap pengguna alokasi frekuensi radio yang izinnya telah diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Prov. Jawa barat, penertiban tersebut berjalan sendiri tanpa sepengetahuan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah/Dinas Perhubungan Prov. Jawa barat, penertiban tersebut dapat menimbulkan kerugian terhadap masyarakat pengguna frekuensi radio di wilayah hukum Jawa barat dan bertentangan dengan :
1. SK Menteri No. KM 39 Tahun 2003 tentang Tata Cara Operasional Penertiban Bidang Postel;
2. Surat Dirjen Postel Nomor 190/DJPT.1/KOMINFO/1/2007 tanggal 31 Januari 2007 perihal Koordinasi Penegakan Hukum. Seharusnya penertiban dibidang Postel di Wilayah hukum Prov. Jawa barat adalah sepengetahuan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah/Dinas perhubungan, POL PP dan aparat polisi setempat.
Sehubungan dengan hal tersebut apabila ada kegiatan penertiban dibidang Postel tanpa Surat Perintah dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa barat, kami himbau agar petugas tersebut tidak dilayani atau diabaikan saja, bila terjadi pemaksaan oleh petugas yang tidak dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas dari Dinas Perhubungan, Saudara dapat melaporkannya kepada yang berwajib. Demikian Surat Pemberitahuan disampaikan untuk mendapat perhatian sebagaimana mestinya.
Dinas Perhubungan Provinsi Jawa barat, Tertanda Kepala : Drs. H. Herli Suherli, MSTr. - Pembina Utama Madya.
Tembusan Yth. :
1. Gubernur Jawa barat (sebagai laporan);
2. Ketua DPRD Prov. Jawa barat;
3. Dirjem Postel;
4. Kepala Dinas Perhubungan se Indonesia;
5. Kepala Satpol PP Prov. Jawa barat;
6. Kadit Serse Polda Jawa barat;
7. Ketua KPID Jawa barat;
8. Direktur Spektrum Frekuensi Radio Orbit Setelit;
9. Kepala Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II Bandung.
Sumber berita :
Surat Pemberitahuan dari Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Jawa barat Nomor 484/3212/BPSFR Tanggal 14 Mei 2007 yang ditujukan kepada Radio Komunitas aLFa 107.9 FM

No comments: