((((((((((((((((((((((((((  Just Click, Listen & Enjoy   ))))))))))))))))))))))))))

Wednesday, October 27, 2010

Sistem Transmisi radio aLFa

Menggunakan 2 sistem transmisi yaitu :

  • Radio Konvensional frekuensi 107.9 Mhz (kanal 204)
  • Radio Streaming (Radio Internet)

Sehingga dimanapun berada, kemanapun pergi selama masih didunia ini, radio aLFa akan selalu dekat dengan anda ,... aktifkan Live stream kami.

Media Interaktif :

  • On air : +62-22-7082-1079
  • SMS : +62-819-1001-1079
  • Online Request by Yahoo Messenger Id : alfafmbandung@yahoo.comThis e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
Klik untuk live stream atau Dowbload WinAmp disini

Selayang pandang Radio
Internet

Radio internet, radio online atau sering disebut radio streaming, sudah menjadi kewajiban bagi radio-radio konvensional era sekarang untuk memiliki radio streaming sebagai sistem transmisi ke-2nya jika tak ingin ketinggalan 'kereta'.
Server live streaming memang mahal karena menyiarkan radio di internet membutuhkan pita data (bandwidth) yang lebar dan tak bisa dibatasi kontrol panel hosting. Pembatasan hanya bisa dilakukan dengan membatasi jumlah maksimal pendengar.

Pada sisi receiver (penerima), audio streaming diakses dengan menggunakan WinAmp menghasilkan kualitas audio stereo (R-L) dengan setting encoder pada tramsmiter antara 32-48 Kbps, 22.050 Khz. (kondisi ideal tidak sering terjadi buffering walaupun menggunakan akses internet dengan Bandwidth rendah pada penerima).

Wednesday, May 23, 2007

Pengguna Alokasi Frekuensi Radio Lokal

Ditujukan kepada para pengguna alokasi frekuensi radio lokal di wilayah hukum Provinsi Jawa barat.
Bersama ini disampaikan bahwa ahir-ahir ini sering terjadi penertiban oleh UPT Pusat di daerah terhadap pengguna alokasi frekuensi radio yang izinnya telah diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Prov. Jawa barat, penertiban tersebut berjalan sendiri tanpa sepengetahuan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah/Dinas Perhubungan Prov. Jawa barat, penertiban tersebut dapat menimbulkan kerugian terhadap masyarakat pengguna frekuensi radio di wilayah hukum Jawa barat dan bertentangan dengan :
1. SK Menteri No. KM 39 Tahun 2003 tentang Tata Cara Operasional Penertiban Bidang Postel;
2. Surat Dirjen Postel Nomor 190/DJPT.1/KOMINFO/1/2007 tanggal 31 Januari 2007 perihal Koordinasi Penegakan Hukum. Seharusnya penertiban dibidang Postel di Wilayah hukum Prov. Jawa barat adalah sepengetahuan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah/Dinas perhubungan, POL PP dan aparat polisi setempat.
Sehubungan dengan hal tersebut apabila ada kegiatan penertiban dibidang Postel tanpa Surat Perintah dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa barat, kami himbau agar petugas tersebut tidak dilayani atau diabaikan saja, bila terjadi pemaksaan oleh petugas yang tidak dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas dari Dinas Perhubungan, Saudara dapat melaporkannya kepada yang berwajib. Demikian Surat Pemberitahuan disampaikan untuk mendapat perhatian sebagaimana mestinya.
Dinas Perhubungan Provinsi Jawa barat, Tertanda Kepala : Drs. H. Herli Suherli, MSTr. - Pembina Utama Madya.
Tembusan Yth. :
1. Gubernur Jawa barat (sebagai laporan);
2. Ketua DPRD Prov. Jawa barat;
3. Dirjem Postel;
4. Kepala Dinas Perhubungan se Indonesia;
5. Kepala Satpol PP Prov. Jawa barat;
6. Kadit Serse Polda Jawa barat;
7. Ketua KPID Jawa barat;
8. Direktur Spektrum Frekuensi Radio Orbit Setelit;
9. Kepala Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II Bandung.
Sumber berita :
Surat Pemberitahuan dari Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Jawa barat Nomor 484/3212/BPSFR Tanggal 14 Mei 2007 yang ditujukan kepada Radio Komunitas aLFa 107.9 FM

Saturday, May 19, 2007

Radio aLFa Selayang Pandang

Intro :
Nama aLFa berasal dari nama perkumpulan Komunitas Pemuda Islam aLFarisi yang didirikan awal tahun 2004. Radio aLFa Berbadan Hukum Perkumpulan sesuai akta Notaris Tita Eka Citaresmi, SH. No 4 tahun 2005.
Radio aLFa mulai mengudara dengan siaran uji coba pada bulan April th 2004 dengan Rekomendasi frekuensi dari Dinas Perhubungan - Balai Pengawasan Spektrum dan Frekuensi Radio Pemerintah Propinsi Jawa Barat No. 482.2/40/BPSFR tgl. 15 April 2004 ; No. 482.2/71/BPFSR tgl. 15 April 2005 ; No. 482/40/BPSFR tgl. 15 April 2006, dengan saran frekuensi 107,9 MHz. (kanal 204).
Th 2006 Radio aLFa dinyatakan layak setelah melalui verifikasi Administrasi, verifikasi Faktual dan Evalusi Dengar Pendapat (EDP) oleh KPID-Jawa Barat dan beberapa Instansi terkait lainnya dan berhak untuk diproses lebih lanjut di KPI-Pusat. Saat ini Radio aLFa berjalan dengan berbagai kegiatan dan program acara.
ID Radio :
• Nama perkumpulan : aLFaRISI
• Nama radio di udara : Radio aLFa
• Frekuensi : FM 107.9 Mhz ( Kanal 204 )
• Tagline : Radio Komunitas Pemuda Islam
Dewan Penyiaran Komunitas (DPK) aLFaRISI
Susunan Dewan Penyiaran Komunitas sesuai hasil keputusan rapat DPK aLFaRISI No. 003/DPRKA/IV/2005 :
Ketua : Drs. H. Mukhamad Kosim Saeful Anwar
Anggota : Ir. M. Abubakar Tarmidzi
Anggota : Sri Herlina
Anggota : Tatang Syarifin Yakub
Anggota : Kohar
Anggota : Heri Darmansyah
Anggota : Asep Tatan Maulana, SE.
Pengurus Komunitas :
Pembina : DR. HM. Mulya Tarmidzi
Penanggung Jawab : Ir. M. Abubakar Tarmidzi
Ketua Umum : Ir. M. Abubakar Tarmidzi
Wakil Ketua : Sri Herlina
Sekretaris : R. Linda Noprita B, S Pd.
Bendahara : Irma Yanti
Pelaksana Penyiaran Komunitas :
Ketua Studio : Ir. Cep Gaos
Penanggung Jawab Program siaran : R. Linda Noprita B, S Pd.
Penanggung Jawab Teknik : Ikin Sadiman
Penanggung Jawab Liputan Berita : Syam Jauzy Althaaf
Penanggung Jawab Keuangan : Sri Herlina
Penanggung Jawab Kerohanian : Drs. H. Yusron Fauzy
Penanggung Jawab bidang Umum : Drs. Gunawan, Wisnu K. Wardana
Landasan yuridis Operasional Radio aLFa :
1. Undang-undang No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran.
2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 15 tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Pengkanalan Frekuensi Radio Siaran.
3. Rekomendasi frekuensi dari Dinas Perhubungan - Balai Pengawasan Spektrum dan Frekuensi Radio Pemerintah Propinsi Jawa Barat No. 482.2/40/BPSFR tgl. 15 April 2004 ; No. 482.2/71/BPFSR tgl. 15 April 2005 ; No. 482/40/BPSFR tgl. 15 April 2006, dengan saran frekuensi modulasi di 107,9 MHz. (kanal 204).
4. Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3/SPS) surat Keputusan KPI No.009/SK/KPI/8/2004
5. Badan hukum perkumpulan Radio komunitas aLFa Akta notaris Tita Eka Citaresmi, SH. No. 4 tahun 2005.
6. Risalah kesepakatan dan hasil keputusan rapat pembentukan DPK radio komunitas aLFa pada tanggal 4 April 2005.
7. Surat Keputusan dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa barat Nomor : 225/K/KPIDJABAR/10/06 Perihal Pemberitahuan Kelayakan, bahwa radio Komunitas aLFa berdasarkan verifikasi Administrasi dan faktual serta evaluasi dengar pendapat dinyatakan LAYAK untuk diproses di KPI Pusat.
Sasaran Pendengar :
Segmentasi pendengar adalah pemuda/i mendominasi.
Berdasarkan Jenis Kelamin :
• Pria : 50 %
• Wanita : 50 %
Berdasarkan Usia :
• 11 – 27 tahun : 60 %
• 28 – 45 tahun : 25 %
• >45 tahun : 15 %